Badan Permusyawaratan Desa
Penataan struktur kepengurusan ini secara hierarki hukum selaras dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah. Hal ini merujuk pada Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (5) dan Perda Kab. Luwu Utara No. 7 Tahun 2022 Pasal 20 ayat (5). Aturan tersebut kemudian tetap melekat secara hukum pada Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.3.2/327/VIII/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Luwu Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui dasar hukum tersebut, ditegaskan secara selaras bahwa “Pimpinan BPD dan Ketua Bidang merangkap sebagai anggota BPD”.
|
STRUKTUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA TOKKE KECAMATAN MALANGKE |
||||
|
NO |
NAMA |
JK (Lk/Pr) |
JABATAN |
ALAMAT |
|
1 |
NURUL HAQ, S.Pd.I |
Lk |
Ketua |
Dusun Tokke |
|
2 |
BASO |
Lk |
Wakil Ketua |
Dusun Tokke |
|
3 |
MUNGKIR TAHERE |
Lk |
Sekretaris |
Dusun Tappong |
|
4 |
MASTANG |
Pr |
Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
Dusun Kampung Baru |
|
5 |
RISWAN WADO |
Lk |
Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Dusun Tappong |
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin