Badan Permusyawaratan Desa

20 November 2019
HIKMAL
Dibaca 117 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 

        Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 110 Tahun 2016 Tentang BPD Pasal 27 ayat (5) dan Peraturan Daerah Kab. Luwu Utara No : 7 Tahun 2022 Tentang BPD Pasal 20 ayat (5) “Pimpinan BPD dan Ketua Bidang merangkap sebagai anggota BPD”.

STRUKTUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA TOKKE KECAMATAN MALANGKE

NO

NAMA

JK (Lk/Pr)

JABATAN

ALAMAT

1

NURUL HAQ, S.Pd.I

Lk

Ketua

Dusun Tokke

2

BASO

Lk

Wakil Ketua

Dusun Tokke

3

MUNGKIR TAHERE

Lk

Sekretaris

Dusun Tappong

4

MASTANG

Pr

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

Dusun Kampung Baru

5

RISWAN WADO

Lk

Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dusun Tappong