Badan Permusyawaratan Desa

20 November 2019
HIKMAL
Dibaca 371 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 

        Penataan struktur kepengurusan ini secara hierarki hukum selaras dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah. Hal ini merujuk pada Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (5) dan Perda Kab. Luwu Utara No. 7 Tahun 2022 Pasal 20 ayat (5). Aturan tersebut kemudian tetap melekat secara hukum pada Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.3.2/327/VIII/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Luwu Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui dasar hukum tersebut, ditegaskan secara selaras bahwa “Pimpinan BPD dan Ketua Bidang merangkap sebagai anggota BPD”.

STRUKTUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA TOKKE KECAMATAN MALANGKE

NO

NAMA

JK (Lk/Pr)

JABATAN

ALAMAT

1

NURUL HAQ, S.Pd.I

Lk

Ketua

Dusun Tokke

2

BASO

Lk

Wakil Ketua

Dusun Tokke

3

MUNGKIR TAHERE

Lk

Sekretaris

Dusun Tappong

4

MASTANG

Pr

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

Dusun Kampung Baru

5

RISWAN WADO

Lk

Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dusun Tappong