Pemerintah Desa

20 November 2019
HIKMAL
Dibaca 132 Kali
Pemerintah Desa

          Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diatur dengan Permendagri 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa . Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6.

Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tokke Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut :