Pemerintah Desa

20 November 2019
HIKMAL
Dibaca 444 Kali
Pemerintah Desa

          

        Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa ini diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6.

       Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa. Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tersebut selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

       Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah mengeluarkan aturan turunan melalui Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

       Selanjutnya, regulasi di tingkat kabupaten tersebut diimplementasikan secara spesifik di tingkat desa melalui Keputusan Kepala Desa Tokke Nomor: 141/06/2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tokke.

       Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan ketentuan di atas adalah sebagai berikut: