Musrenbang RKPDes TA 2027 dan Musyawarah BPD Sukses Gelar Penetapan Perdes RKPDes TA 2027 di Desa Tokke

Admin SID
Dibaca 17 Kali
Musrenbang RKPDes TA 2027 dan Musyawarah BPD Sukses Gelar Penetapan Perdes RKPDes TA 2027 di Desa Tokke

TOKKE, MALANGKE – Pemerintah Desa Tokke bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tokke sukses menggelar rangkaian agenda strategis perencanaan pembangunan desa pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai ini dipusatkan di Kantor Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Rangkaian kegiatan ini mengusung dua agenda utama, yakni pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang RKPDes) TA 2027 & Daftar Usulan (DU) RKPDes TA 2028, yang kemudian dilanjutkan secara maraton dengan Musyawarah BPD Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sekaligus Penetapan Peraturan Desa (Perdes) RKPDes TA 2027.

Musyawarah tahunan ini dihadiri oleh segenap pemangku kepentingan dan undangan resmi, meliputi Camat Malangke beserta jajaran, Kepala Desa Tokke, Ketua beserta Anggota BPD Desa Tokke, Pendamping Desa, Perangkat Desa Tokke, Bhabinkamtibmas (mewakili Kapolsek Malangke), jajaran Puskesmas (mewakili Kepala Puskesmas), Bidan Desa, para Kepala Sekolah, Pengelola BUMDes, Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Kader Kesehatan/Posyandu, Anggota Satlinmas (Linmas) Desa Tokke, para Kepala Dusun se-Desa Tokke, serta perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Perwakilan Perempuan.

Sektor Prioritas Pembangunan Desa Tokke TA 2027 & DU RKPDes TA 2028

Pada sesi pertama, forum Musrenbang RKPDes secara intensif membahas penentuan arah kebijakan serta program prioritas pembangunan Desa Tokke untuk Tahun Anggaran 2027.

Sesuai dengan regulasi dan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa, forum menyepakati program kerja yang terbagi dalam 4 Bidang Prioritas Utama:

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
    • Infrastruktur Transportasi: Pembangunan dan pemeliharaan jalan tani serta akses jalan lingkungan pemukiman guna memperlancar mobilitas dan distribusi hasil perkebunan/perikanan warga.
    • Sanitasi & Lingkungan: Normalisasi saluran drainase/irigasi desa dan penataan sarana sanitasi lingkungan permukiman.
  2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ketahanan Pangan & Ekonomi):
    • Ketahanan Pangan & Hewani: Penguatan alokasi program ketahanan pangan melalui bantuan sarana prasarana bagi kelompok tani, perkebunan (kakao, kelapa, sawit), serta kelompok nelayan/pembudidaya lokal.
    • Ekonomi Desa & Kelembagaan Usaha: Penyertaan modal dan optimalisasi unit usaha BUMDes Desa Tokke, sinergi penguatan ekonomi warga bersama Kopdes Merah Putih, serta pelatihan pengembangan UMKM desa.
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan & Kesehatan Sosial:
    • Kesehatan Dasar & Stunting: Akselerasi program pencegahan dan penurunan stunting melalui optimalisasi layanan Posyandu, peran Bidan Desa, kader kesehatan, serta Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
    • Layanan Sosial, Pendidikan, & Ketertiban: Penguatan integrasi program Kampung KB Desa Tokke, dukungan fasilitas pendidikan bersama para Kepala Sekolah, penguatan peran Linmas dalam ketertiban lingkungan, serta peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa.
  4. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat & Mendesak Desa:
    • Kesiapsiagaan bencana tingkat lokal dan penyediaan jaringan pengaman sosial bagi warga masyarakat pra-sejahtera dan rentan.

Selain menetapkan RKPDes TA 2027, forum juga merumuskan Daftar Usulan (DU) RKPDes TA 2028. Usulan ini memuat program-program pembangunan berskala besar yang menjadi kebutuhan masyarakat Desa Tokke namun berada di luar kewenangan anggaran desa, yang selanjutnya akan diperjuangkan pada Musrenbang tingkat Kecamatan Malangke ke Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Musyawarah BPD: Pembahasan Raperdes dan Penetapan Perdes RKPDes TA 2027

Setelah seluruh usulan dan pencermatan RKPDes disepakati dalam forum Musrenbang, agenda dilanjutkan dengan Musyawarah BPD Desa Tokke.

Pada sesi ini, BPD melakukan pencermatan dan pembahasan teknis terhadap Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) RKPDes TA 2027 untuk memastikan seluruh substansi telah selaras dengan aturan perundang-undangan serta jadwal penetapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

Setelah dilakukan pembahasan secara komprehensif, BPD Desa Tokke secara resmi menyetujui Raperdes tersebut. Acara ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Kepala Desa Tokke dan BPD Desa Tokke, sekaligus Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKPDes Tahun Anggaran 2027.

Komitmen Bersama Demi Kemajuan Desa Tokke

Kepala Desa Tokke menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada pihak Kecamatan Malangke, Bhabinkamtibmas, BPD, seluruh unsur lintas sektor kesehatan dan pendidikan, pengelola BUMDes, Ketua Kopdes Merah Putih, anggota Linmas, hingga para Kepala Dusun dan Kader atas kehadiran serta kontribusi aktif selama musyawarah.

"Penetapan Perdes RKPDes TA 2027 ini merupakan wujud kepatuhan kita terhadap regulasi sekaligus komitmen bersama untuk membawa Desa Tokke ke arah yang lebih maju dan sejahtera. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kelembagaan ekonomi desa, hingga unsur keamanan dan ketertiban, seluruh program pembangunan tahun 2027 siap kita laksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," tegas Kepala Desa Tokke.

Dengan ditetapkannya Perdes RKPDes TA 2027 dan tersusunnya DU RKPDes TA 2028, Pemerintah Desa Tokke bersama seluruh lintas sektor di Kecamatan Malangke siap melangkah menjalankan roda pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup secara resmi dengan doa bersama.

 

Musrenbang RKPDes TA 2027 dan Musyawarah BPD Sukses Gelar Penetapan Perdes RKPDes TA 2027 di Desa Tokke
Musrenbang RKPDes TA 2027 dan Musyawarah BPD Sukses Gelar Penetapan Perdes RKPDes TA 2027 di Desa Tokke
Musrenbang RKPDes TA 2027 dan Musyawarah BPD Sukses Gelar Penetapan Perdes RKPDes TA 2027 di Desa Tokke