Musyawarah Desa Khusus Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tokke

28 Mei 2025
Admin SID
Dibaca 58 Kali
Musyawarah Desa Khusus Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tokke

Musyawarah Desa Khusus Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih 

Pemerintah Desa Tokke telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Gedung Kantor Desa Tokke. Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi.

Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Desa Tokke, dihadiri oleh Camat / Perwakilan dari Kecamatan Malangke, Dinas Perikanan Luwu Utara, Dinas Pertanian Luwu Utara, Dinas PPK UKM Luwu Utara, Pendamping Desa, Babinsa Desa Tokke, Para Kadus Desa Tokke, Para Kader Desa dan Tokoh-tokoh lainnya.

Pokok Pembahasan

Dalam Musdesus ini, forum membahas lima poin utama sebagai berikut:

  1. Pernyataan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

  2. Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Desa pada Koperasi

  3. Penetapan Cakupan Keanggotaan Koperasi

  4. Penentuan Kegiatan Usaha Utama Koperasi

  5. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi

Seluruh peserta musyawarah menyatakan sepakat dan menyetujui pembahasan pada kelima poin tersebut. Hasil keputusan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Pendirian Koperasi, sebagai langkah lanjutan dalam proses legalisasi dan operasionalisasi koperasi.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan Musdesus ini mengacu pada beberapa regulasi dan surat edaran resmi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

  5. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  6. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

  7. Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung dengan lancar dan tertib sesuai dengan agenda yang telah direncanakan. Dengan disepakatinya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan mampu menjadi tonggak awal penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tokke.

Pemerintah Desa Tokke berkomitmen mendukung sepenuhnya pembentukan dan pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.