Mengenal DTSEN: Penentu Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT Sesuai Aturan Kemensos 2025

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah Indonesia kini mengandalkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai sistem basis data terpadu yang menjadi rujukan utama.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN merupakan sistem integrasi data sosial ekonomi yang menyatukan berbagai sumber informasi penting, antara lain:
- DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
- P3KE (Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi)
Sistem ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara terintegrasi untuk menciptakan data yang lebih lengkap dan akurat.
Selain itu, DTSEN menyertakan data administrasi dari Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), BPJS, listrik, dan data lain yang relevan guna menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi penduduk secara menyeluruh.
Berbeda dengan DTKS yang sifatnya statis, DTSEN dirancang sebagai sistem data yang dinamis dan bisa berubah setiap hari. Hal ini karena kondisi penduduk seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan domisili sangat mungkin terjadi setiap saat.
Selain pengelolaan yang lebih terpusat, masyarakat diberikan kesempatan untuk aktif mengawasi dan memperbarui data melalui aplikasi resmi, misalnya aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat mengusulkan penambahan data, mengoreksi, atau menyanggah data penerima manfaat yang ada.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.
Bantuan Apa Saja yang Akan Menggunakan DTSEN?
Semua bantuan sosial dan program pemberdayaan ke depan akan memakai basis data DTSEN, di antaranya:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- BPNT/Program Sembako
- PIP/KIP Kuliah
- BLT, BST, Bansos Darurat
- Kartu Prakerja dan Bantuan UMKM
Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan mengikuti penggunaan DTSEN untuk menyalurkan bansos lokal.
Landasan Hukum: Penetapan Desil sebagai Rujukan Bantuan Sosial
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada Mei 2025, DTSEN kini menjadi acuan dalam menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga melalui sistem Desil. Sistem ini digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dari Desil 1 (termiskin) hingga Desil 10 (terkaya).
Berikut adalah ketentuan penerima bantuan sosial berdasarkan desil:
1 . Program Keluarga Harapan (PKH):
Diperuntukkan bagi keluarga di Desil 1 hingga Desil 4.
2. Program Sembako (BPNT):
Menjangkau keluarga dari Desil 1 hingga Desil 5.
3. Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN):
Sama seperti BPNT, ditujukan untuk Desil 1 hingga Desil 5.
4. Program Kesejahteraan Sosial Lainnya:
Prioritas untuk Desil 1 hingga Desil 5, atau sesuai asesmen khusus program terkait.
Dengan demikian, keluarga di luar Desil 1–5 tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial, kecuali dalam program-program tertentu yang bersifat spesifik.
Bagaimana Peringkat Desil Ditentukan?
Penentuan peringkat desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui data yang dikumpulkan dari sensus, survei sosial ekonomi seperti Regsosek, dan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial.
Penilaian dilakukan berdasarkan sekitar 29 indikator utama, di antaranya:
- Status kepemilikan dan kondisi rumah
- Sumber penghasilan keluarga
- Kepemilikan aset (seperti ternak, kendaraan)
- Jumlah tanggungan dalam keluarga
Data ini diolah untuk mengelompokkan keluarga ke dalam 10 kategori desil, mulai dari yang paling miskin hingga yang sangat kaya.
Kategori dan Estimasi Pengeluaran per Desil
Berikut adalah estimasi pengeluaran per kapita per bulan untuk masing-masing desil:
Desil | Kategori | Pengeluaran per Kapita Per Bulan |
1 | Miskin Ekstrim | < Rp 500.000 |
2 | Miskin | Rp 500.000 – Rp 650.000 |
3 | Rentan Miskin | Rp 650.000 – Rp 800.00 |
4 | Menengah Bawah | Rp 800.000 – Rp 1 juta |
5 | Menengah | Rp 1 juta – Rp 1,25 juta |
6 | Menengah Atas | Rp 1,25 juta – Rp 1,5 juta |
7 | Mapan | Rp 1,5 juta – Rp 1,8 juta |
8 | Kaya | Rp 1,8 juta – Rp 2,2 juta |
9 | Sangat Kaya | Rp 2,2 juta – Rp 3 juta |
10 | Super Kaya | > Rp 3 juta |
Contoh: Jika total pengeluaran keluarga adalah Rp2.500.000 per bulan untuk 5 anggota keluarga, maka pengeluaran per kapita adalah Rp500.000. Keluarga ini masuk desil 1.
Mengapa DTSEN Penting?
Penggunaan DTSEN menjamin bahwa setiap rupiah bantuan sosial disalurkan dengan lebih tepat sasaran. Tidak hanya mencegah tumpang tindih data penerima, sistem ini juga membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.
Dengan memahami posisi kita dalam sistem desil, masyarakat dapat mengetahui peluang mereka untuk memperoleh berbagai bentuk bantuan dari negara—sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan taraf hidup agar naik ke kategori kesejahteraan yang lebih baik.
Cara mendaftar DTSEN secara daring
Pendaftaran untuk DTSEN bisa dilakukan secara online lewat aplikasi resmi dari Kementerian Sosial, yaitu aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar DTSEN secara daring agar dapat menerima bansos dari pemerintah:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Pilih opsi “Buat Akun Baru” jika Anda belum memiliki akun.
- Isikan data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, NIK, dan alamat.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar.
- Buat username dan password untuk masuk ke dalam sistem.
- Setelah akun berhasil dibuat, silakan login menggunakan akun tersebut.
- Pilih menu “Usul Sanggah” di halaman utama aplikasi.
- Masukkan data pribadi sesuai KTP dan unggah dokumen pendukung seperti:
- Foto KTP
- Foto Kartu Keluarga (KK)
- Foto kondisi rumah/tempat tinggal
- Dokumen lainnya yang diminta
- Status pengajuan dapat diperiksa secara berkala di dalam aplikasi.
- Jika dinyatakan memenuhi syarat, nama Anda akan otomatis terdaftar dalam daftar penerima bansos yang tercatat di sistem DTSEN Kemensos 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos di DTSEN
Walaupun sudah terdaftar di DTSEN, tidak semua otomatis menerima bansos karena setiap program memiliki kriteria sendiri. Oleh karena itu, pengecekan status perlu dilakukan secara berkala.
Berikut cara cek status DTSEN untuk klaim bansos
§ Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik “CARI DATA”.
§ Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Daftar dan login di aplikasi Cek Bansos.
- Masuk ke menu “Cek Bansos”.
- Isi data domisili dan nama lengkap, lalu klik “Cari Data”.
§ Langsung ke Dinas Sosial
Datangi Dinas Sosial daerah untuk menanyakan status data atau info bansos terkini.
sumber: www.cnnindonesia.com
sumber: fahum.umsu.ac.id
sumber: kendalkemlagi.desa.id
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin