Resmi Dilaunching Bupati Indah, Warga Luwu Utara Mulai Terima BLT Dana Desa

15 Mei 2020
HIKMAL
Dibaca 86 Kali
Resmi Dilaunching Bupati Indah, Warga Luwu Utara Mulai Terima BLT Dana Desa

Luwu Utara -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani resmi melaunching sekaligus menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi warga yang terdampak covid-19 di dua kecamatan, Rabu (13/5) pagi tadi.

Dimulai dari Desa Lantang Tallang, Baloli, dan Desa Sepakat Kecamatan Masamba, bupati perempuan pertama di Sulsel itu turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Wakapolres Amir Madjid, Kajari Luwu Utara Indawan Kuswadi, dan Perwira Penghubung Syafruddin. Turut mendampingi pula Ketua DPRD Basir, Inspektur Inspektorat Muchtar Jaya, Kadis PMD Misbah dan Kadinsos Luwu Utara Besse A Pabeangi hingga ke Desa Tulung Sari Kecamatan Sukamaju.

Di Desa Lantang Tallang yang menjadi desa pertama launching BLT-DD, terdapat 131 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Baloli 89 KPM, di Sepakat 149 KPM, dan Desa Tulung Sari juga 149 KPM berhak menerima bantuan dengan besaran Rp. 600.000/KPM selama tiga bulan.

"BLT-DD ini dianggarkan dalam APBDesa maksimal 35% dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten. Adapun kriteria penerima BLT yakni; (1) Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, (2) Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako/BPNT, dan kartu Pra Kerja, (3) Kehilangan mata pencaharian, (4) Mempunyai anggota keluarga yang berpenyakit kronis/menahun, (5) belum tersata (exclusion error). Jadi, jika ada diantara kita yang merasa double menerima bantuan, ataukah ada saudara kita berhak tapi belum terdata, segera laporkan," terang bupati yang karib disapa IDP ini saat memberikan arahan usai menyerahkan bantuan secara simbolis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Kepada penerima BLT, IDP berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya tegaskan bahwa bantuan ini tidak untuk beli pulsa atau rokok. Tapi dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebisa mungkin, bantuan harus dibelanjakan di desa atau jika tidak tersedia boleh di desa tetangga dalam 1 kecamatan agar roda perekonomian tetap bergerak, sehingga masyarakat yang tidak menerima BLT juga dapat merasakan manfaatnya," harap IDP.

Sementara dari laporan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Misbah, prinsip segala keputusan terkait penerima BLT-DD adalah hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Pertama dilakukan pendataan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan menerima surat tugas dari Kades, pendaataan terfokus mulai dari RT, Dusun, dan Desa, kemudian dokumen hasil dibahas dalam Musdesus untuk validasidan finalisasi data penerima yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh Kades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selanjutnya dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Penerima BLT-DD dan dilaporkan ke Camat untuk dibuatkan SK yang selanjutnya dilaporkan Camata kepada Bupati dan ditembuskan ke Inspektorat dan Dinas PMD," terang Misbah.(Rn)

 

Sumber : https://portal.luwuutarakab.go.id